Iklan

Banner 728x90px

BPPH PEMUDA PANCASILA JABAR DUKUNG POLDA JABAR UNTUK SEGERA TUNTASKAN KASUS VINA CIREBON




Sebanyak 20 Pengurus Jajaran Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH ) PEMUDA PANCASILA Jawa Barat yg dipimpin oleh Ketua nya Alex Edward Islami SH.MH serta didampingi Jajaran Komando Inti Mahatidana Pemuda Pancasila kut Serta Dalam Dukungan nya Terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera Menuntaskan Penyidikan Terhadap kasus Vina Cirebon di Sidang Pra Peradilan yang Bertempat di Pengadilan Negeri Bandung (Senin,1 Juli 2024)

Saat di hubungi wawancara secara Terpisah oleh Kominfo MPW PP jabar ketua BPPH Mengatakan pada hari ini BPPH datang ke pengadilan di acara persidangan Praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jabar. Selain itu juga memberikan support dan moril pada tim Polda Jabar dalam menghadapi praperadilan ,karena kami yakin apa yang telah dilakukan Polda Jabar menetapkan tersangka dalam perkara pembunuhan Vina sudah sesuai dengan Prosedur,karena untuk menetapkan seorang tersangka dalam pembunuhan vina itu sudah melalu proses yang panjang,mulai dari penyelidikan, Penyidikan, Gelar perkara sampai ke pengumpulan bukti bukti selain. Ketika di tanya sejauh mana keterlibatan BPPH pemuda Pancasila Jabar terhadap kasus Vina ,Alex mengatakan Kami ini isinya para praktisi hukum tentunya memiliki Tanggung jawab moral memberikan dukungan penuh terhadap Polda Jabar agar tidak ragu ragu dalam menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Egi, jadi kami percaya apa yang telah dilakukan Polda Jabar ini sudah tepat dan benar makanya kami berikan dukungan pungkas Alex. Disamping itu pengamatan BPPH selaku praktisi hukum kalaw dalam hukum pidana itu ada yang dinamakan sistem Praperadilan pidana,bahwa dalam sistem pradilan pidana itu untuk menentukan seseorang menjadi tersangka itu perlu proses atau ada proses dimulai dari laporan polisi penyelidikan Penyidikan 

Gelar perkara sampai ke pengumpulan bukti, penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan nah pandangan kami selaku praktis hukum mempunyai tanggung jawab moral karena hukum pidana ini adalah hukum publik ,jadi hukum publik itu publik yang menuntut artinya kita semua punya tanggung jawab moral apabila ada kejadian seperti ini pelakunya memang harus ditindak harus dituntut agar memiliki efek jera, kami disini selaku praktisi hukum memberikan masukan dan dukungan kepada Polda Jabar bahwa jangan ragu ragu tetap semangat tetap tegas bahwa pelaku Vina ini bisa segera di tuntaskan

Selain itu BPPH pemuda Pancasila Jabar berharap pelaku pembunuhan Vina dan Eki agar segera cepat dilimpahkan ke persidangan jadi biar nanti terungkap di dalam persidangan ,siapa pelaku sebenarnya dan apakah Pegi Setiawan dan Pegi perong itu berbeda jadi agar cepat terjawab dan masyarakat jadi tidak bertanya tanya apakah nanti terungkap di persidangan apakah orang nya satu pegi perong alias Pegi Setiawan itu sama.jadi hal ini semoga cepat di bawa ke persidangan dan bisa memuaskan hati masyarakat untuk tidak menjadi penasaran pungkasnya (ddn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar